NUPTK (Definisi, Fungsi, Manfaat, dan Persyaratan Pengajuan) Terupdate

 NUPTK

PPGPJOK,- Guru merupakan salah satu profesi yang sangat penting. Pengalaman pembelajaran yang kita alami semua berasal dari guru. Banyak hal yang kita ketahui dikarenakan pembelajaran ataupun transfer ilmu yang dilakukan oleh seorang guru. Pengabdian guru sudah tentu tiada tara. Sampai saat ini, di Indonesia masih banyak guru yang mengabdikan dirinya. Ada seorang guru yang telah mengabdikan lebih dari 20 tahun dan ada pula guru yang mengabdikan dirinya baru seumur jagung. Pertanyaan yang timbul dalam benak kita semua adalah bagaimana semua guru yang ada di Indonesia dapat terdata dengan baik, dapat terhitung dengan baik, dapat merasakan program dari pemerintah secara langsung dengan tepat sasaran walaupun wilyah Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari berbagai pulau? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, PPG PJOK Terbaru akan mengulas suatu fasilitas guru Indonesia yang memiliki banyak manfaat bagi guru di seluruh wilayah Indonesia yaitu NUPTK.

1.  Definisi NUPTK

NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

2.  Fungsi NUPTK

Pada dasarnya NUPTK bukan hanya nomor unik yang terdiri dari 16 digit angka, akan tetapi NUPTK memiliki fungsi yang sangat penting bagi guru baik guru PNS, Guru PPPK, maupun guru Honorer, dan Guru Swasta/Yayasan. Berikut PPG PJOK Terbaru sampaikan ulasan mengenai fungsi NUPTK bagi guru.

  1. Berpartisipasi pada sebuah proses atau mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  2. Mendapatkan nomor identifikasi yang bersifat resmi secara nasional untuk mengikuti berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

3.  Manfaat NUPTK

Selain fungsi yang penting, NUPTK juga memiliki manfaat yang sangat penting bagi seluruh guru di Indonesia, baik guru PNS, Guru PPPK, Guru Honorer, maupun Guru Swasta/Yayasan. Berikut PPG PJOK Terbaru sampaikan manfaat NUPTK bagi guru:

Baca Juga : Syarat Pendaftaran PPG PJOKDalam Jabatan Tahun Ini (Terupdate)

  1. Dapat mengikuti kesempatan mendaftar Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab)
  2. Dapat Mengikuti Program Bimbingan Teknis ataupun Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Pusat/Kementrian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  3. Bisa mengajukan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP)
  4. Bisa mengajukan Tunjangan Non Sertifikasi (Bagi guru yang belum sertifikasi)
  5. Dapat Mengikuti Uji Kompetensi Guru atau UKG
  6. Salah satu syarat mengajukan program beasiswa pendidikan

4.  Syarat Pengajuan NUPTK

Untuk memiliki NUPTK bagi pendidik dan tenaga kependidikan baik sudah PNS maupun yang masih berstatus sebagai tenaga honorer atau Non PNS, mereka harus memenuhi syarat pengajuan NUPTK, yaitu: 

Baca Juga : Syarat Pendaftaran PPG PJOKDalam Jabatan Tahun Ini (Terupdate)

  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  4. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
  5. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas. dengan ketentuan:

v Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK 

v Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK, yaitu: 

1.  Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.

2.  Guru dan tenaga kependidikan non PNS

3.  Sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 

4.  Sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

5.  Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag) 

6.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK

7. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK 

Comments

Post a Comment

Silahkan sampaikan komentar anda secara bijak dan sesuai dengan pembahasan

Popular posts from this blog

Perkumpulan Guru Madrasah Penulis (Pergumapi): Organisasinya Guru Penulis di Indonesia

PPG PJOK Terbaru: Pendekatan Pembelajaran (Definisi, Jenis, Macam, dan Karakteristiknya)