PPG PJOK Terbaru: Siaran Pers Kemendikbud Nomor: 368/sipres/A6/XI/2020 Mengenai Sekolah Tatap Muka akan Segera Dilakukan

PPG PJOK Terbaru,- Sudah cukup lama Negeri kita tercinta ini dilanda pandemi Covid19. Banyak aspek kehidupan yang kena imbasnya, termasuk aspek pendidikan. Orangtua khawatir pendidikan anak mengalami kemerosotan dari kualitas. Peserta didik khawatir mengalami ketertinggalan materi pelajaran. Guru juga mengalami kekhawatiran yang sangat tinggi, yaitu ketercapaian tujuan pembelajaran tidak sampai pada yang diharapkan.



November yang bertepatan pada Hari Guru Nasional, berhembus angin segar. Tersiar kabar mengenai akan dimulainya kembali kegiatan pembelajaran di sekolah seperti biasa.

Baca Juga: Cara Registrasi Akun GTK Secara Mandiri

Melalui Siaran Pers Kemendikbud Nomor: 368/sipres/A6/XI/2020 yang rilis pada tanggal 20 November 2020 kemarin, akhirnya pemerintah melakukan perubahan kebijakan terkait kewenangan penentuan izin pembelajaran tatap muka di awal tahun 2021 nanti. Mendikbud bersama Menag, Menkes, dan Mendagri kemudian mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya adalah penyesuaian kebijakan dalam memberikan penguatan peran Pemda, Kanwil, serta Kemenag dengan kesimpulan bahwa Pemda diberikan kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka. Keputusan bersama ini merupakan buah dari evaluasi yang menerangkan bahwa semakin lama Pembelajaran Jarak Jauh digelar, maka semakin bertumbuhlah dampak negatifnya bagi anak.

Baca Juga: Cara Registrasi Akun GTK Dibantu Oleh Ketua Komunitas

Terang saja, ketika kita melihat pemberitaan di berbagai media, keluhan atas ketidakefektifan dan kebosanan yang ditimbulkan dari PJJ masih terus bermunculan. Sebut saja gara-gara tugas PJJ banyak, susah sinyal, tidak sempat melakukan bimbingan, hingga keterbatasan kuota internet. Jika dibiarkan terlalu lama menggelar PJJ, yang kita khawatirkan adalah bagaimana nasib generasi penerus bangsa yang hampir setahun ini melakukan pembelajaran tanpa tatap muka. mereka yang sudah dewasa mungkin sudah bisa belajar mandiri. Tapi kalau anak-anak SD? Jangan-jangan mereka sudah lupa huruf, lupa tentang perkalian, bahkan sudah tidak pernah mengaji lagi. Kalau seperti itu kisahnya, jelaslah bahwa PJJ itu menurunkan kualitas pendidikan Indonesia secara keseluruhan. Tidak cukup sampai di sana, dari sisi pemerintah, Kemendikbud juga menerangkan dampak negatif yang bisa terus bertumbuh ketika PJJ terus digulirkan.

Gara-gara terlalu lama tak belajar secara tatap muka, ancaman putus sekolah bisa meningkat, capaian belajar jadi senjang, siswa mudah stres, tekakan psikososial dan kekerasan meningkat, serta banyak masalah tak terduga lainnya. Dari sana, teranglah gagasan bahwa pertumbuhan pendidikan berikut dengan kualitasnya jadi tidak optimal. Keikutsertaan siswa dalam mengakses layanan pendidikan jadi berkurang, tambah lagi dengan keterbatasan sinyal dan seperangkat teknologi lainnya. Barangkali, di luar sana lahir persepsi bahwa Kemendikbud seakan lepas tangan dan menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Tapi, kalau kita tilik lagi berdasarkan dampak negatif yang selama ini muncul, maka sebisa mungkin pembelajaran tatap muka perlu dilaksanakan kembali. Meski begitu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan adalah aspek utama yang perlu terus digaungkan.

Baca Juga: Cara Registrasi Akun GTK Dibantu Oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Kesehatan dan keselamatan para pelaku pendidikan adalah prinsip utama, sedangkan dasar kedua yang perlu jadi pertimbangan mengapa pembelajaran tatap muka diperlukan adalah mengenai tumbuh kembang dan kondisi psikososial siswa. Selama fasilitas pendidikan di sebuah daerah bisa dibilang mumpuni untuk melaksanakan PJJ, sebenarnya tidak menjadi masalah. Tapi, bagaimana dengan daerah lain yang belum terjamah fasilitas serta infrastruktur pendukung PJJ? Ada kekhawatiran bahwa nantinya kesenjangan makin lebar.

Bukan untuk memaksakan pembelajaran harus tatap muka, melainkan memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah agar bisa memberikan izin sesuai dengan kebutuhan serta kondisi daerahnya.

Baca Juga: Cara Registrasi Akun GTK Dibantu Oleh P4TK yang Menaungi

Begini Panduan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap 2020/2021

Selain merilis siaran pers terkait pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah secara penuh terkait digelarnya pembelajaran tatap muka, Kemendikbud juga memberikan panduan alias pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka untuk semester genap 2020/2021. Untuk lebih detailnya, kita bisa mengunduh panduan dalam bentuk PDF di laman Kemendikbud. Panduan pembelajarannya secara garis besar akan saya tuangkan di sini:

Pertama, Perubahan Kebijakan yang Tertuang dalam Siaran Pers Kemendikbud Nomor: 368/sipres/A6/XI/2020 akan Mulai Berlaku Tahun Depan

Tepatnya berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, yaitu bulan Januari 2021.

Baca Juga: Analisis Kurikulum 2013

Kedua, Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dilakukan Secara Serentak Maupun Bertahap. 

Secara serentak yaitu pemerintah daerah memberikan izin kepada semua kecamatan, desa, atau kelurahan yang berada dalam sebuah kabupaten untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Sedangkan izin secara bertahap ialah izin yang diberikan oleh pemda tidak langsung untuk semua melainkan mengutamakan daerah tertentu yang dinilai butuh dan sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Pada dasarnya, jumlah tahapan pemberian izin akan bergantung pada penilaian pemda yang meliputi aspek kondisi, kebutuhan, hingga kapasitas satuan pendidikan di setiap jenjangnya.

Baca Juga: Syarat Pengajuan NUPTK Online Terbaru

Ketiga, Syarat untuk Satuan Pendidikan Agar Dapat Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka. 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk bisa menggelar pembelajaran tatap muka. Syarat tersebut dimulai dari penentuan pemberian izin oleh Pemda/Kanwil Kemenag, dilanjutkan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah, persetujuan komite/perwakilan orang tua, hingga persetujuan dari orang tua. Lebih dari itu, sebagaimana yang telah dijelaskan di awal tulisan ini, tumbuh kembang siswa dan kondisi psikososial ikut menjadi bahan pertimbangan pembukaan sekolah.

Keempat, Daftar Periksa yang Wajib Dipenuhi oleh Sekolah

Pertama

tiap-tiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hingga hand sanitizer dan disinfektan. 

Kemudian

sekolah juga memiliki akses fasilitas layanan pendidikan seperti puskesmas, klik, rumah sakit, dan sejenisnya. Sedang di lingkungan sekolah, ada kesiapan untuk area wajib masker, mempunyai thermogun, serta memiliki pemetaan warga yang terkait dengan kondisi medis, akses transportasi, hingga riwayat perjalanan. 

Terakhir

satuan pendidikan juga wajib mendapat persetujuan komite sekolah/ perwakilan orang tua wali terkait kebolehan menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer

Kelima, Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka

Pada intinya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Dalam FAQ panduan Pembelajaran Tatap Muka dari Kemendikbud, tertuang aturan sebagai berikut:

Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal siswa per ruang kelas jenjang PAUD sebanyak 5 orang, jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 orang, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 5 orang. Terkait jadwal pembelajaran, bisa dilakukan dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting) yang mana, jadwal pelajaran dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Satuan pendidikan menerapkan perilaku wajib seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak berkontak fisik, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Baca Juga: Verval Ijazah S1/D4 Melalui Info GTK

Warga di satuan pendidikan dalam keadaan sehat, alias tidak memiliki gejala Covid-19.

Kantin belum diperbolehkan untuk dibuka selama masa transisi dua bulan pertama.

Kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, serta kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperbolehkan selama masa transisi. Sedangkan kegiatan belajar di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: 4 Kompetensi Guru Profesional

Pada dasarnya, kesehatan dan keselamatan siswa dan guru di tiap-tiap satuan pendidikan adalah prioritas utama sehingga diperlukan sosialisasi, komunikasi, pengawasan, hingga evaluasi untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Hanya saja, bila kita melihat situasi Indonesia hari ini, agaknya Bumi Pertiwi belum sepenuhnya siap untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Secara, penambahan kasus setiap harinya masih tinggi. Bahkan, di pemerintah pusat saja masih kesusahan menangani pandemi. Apalagi di daerah.

Baca Juga: Pendekatan Pembelajaran

Sebagai penutup, marilah senantiasa kita meninggikan ikhtiar serta berdoa agar pandemi di Bumi Pertiwi segera berakhir. Untuk informasi lebih lanjut seperti tuangan siaran pers Kemendikbud dan panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, silakan kunjungi website resmi Kemendikbud pada link berikut ini:

Comments

Popular posts from this blog

Perkumpulan Guru Madrasah Penulis (Pergumapi): Organisasinya Guru Penulis di Indonesia

PPG PJOK Terbaru: Pendekatan Pembelajaran (Definisi, Jenis, Macam, dan Karakteristiknya)