4 Kompetensi Guru Profesional Abad 21 Sesuai Undang-Undang Terlengkap (Guru SD, Guru SMP, Guru PJOK, Guru PAI)
STANDAR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
PPGPJOK Terbaru,- Guru
adalah pondasi keberhasilan suatu bangsa. Suatu bangsa atau Negara akan
mencapai suatu kemajuan atau keberhasilan jika pendidikan pada Negara/bangsa
tersebut sudah sangat baik. Pendidikan suatu Negara/bangsa tentu sangat dipengaruhi
oleh peran seorang guru. Seorang guru memiliki tugas dan tanggung jawab
terhadap peserta didiknya dalam menyampaikan ilmu dan pengalaman belajar,
selain itu guru juga memiliki tugas dan tanggung jawab pada Negara yaitu
membangun pendidikan karakter warga Negara serta membangun kualitas manusia
Negara. Oleh karena itu, tugas, tanggung jawab, dan beban seorang guru
sangatlah berat.
Ketentuan Hal Wajib Dimiliki Seorang Guru Menurut Undang-Undang
PPGPJOK Terbaru,- Secara konstitusi, peran serta seorang guru tercatat dalam Undang-undang NegaraRepublik Indonesia, termasuk hal-hal yang wajib dimiliki oleh seorang guru. Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 8, tercatat hal-hal yang wajib dimiliki oleh seorang guru, antara lain:
- Kualifikasi Akademik, minimal lulusan jenjang pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4);
- Kompetensi, yang akan ditekankan lagi pada saat Pendidikan Profesi Guru (PPG);
- Sertifikat Pendidik (Serdik), diberikan setelah melaksanakan sertifikasi guru dan dinyatakan sudah memenuhi standar professional;
- Sehat secara jasmani dan rohani;
- Memiliki Kemampuan, untuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.
StandarKompetensi Guru
PPGPJOK Terbaru,- Kompetensi
yang disebutkan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 8 adalah Standar
Kompetensi Guru. Standar Kompetensi yang dimaksud adalah standar kompetensi
yang menjadikan seorang guru dapat disebut sebagai guru professional.
Kompetensi sendiri memiliki pengertian berupa seperangkat ilmu serta
keterampilan mengajar seorang guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya
sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan nasional bisa dicapai
dengan baik. Selain itu, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
juga menjelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Standar Kompetensi Guru tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta
kompetensi guru. Pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru professional
harus memiliki 4 kompetensi guru professional. 4 Kompetensi Guru Profesional
tersebut antara lain Kompetensi Pedagogi, Kompetensi Sosial, Kompetensi
Kepribadian, dan Kompetensi Profesional. 4 Kompetensi Guru Profesional tersebut
harus dimiliki oleh guru melalui pendidikan lanjutan keprofesian yaitu
Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik melalui jalur Prajabatan atau Dalam Jabatan.
Baca Juga : Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun Ini (Terlengkap)
Berdasarkan penjabaran informasi mengenai
Hal yang Wajib Dimiliki Guru dan Kometensi Guru di atas, berikut di bawah ini
akan kita bahas satu persatu mengenai Standar Kompetensi Guru Profesional.
Kompetensi Pedagogi
PPGPJOK Terbaru,- Semua
guru tentu sering mendengar kata pedagogi. Pedagogi merupakan hal yang wajib
dimiliki oleh seorang guru sebagai bagian dari kompetensi guru. Kompetensi
pedagogi adalah kemapuan seorang guru untuk bisa mengelola proses pembelajaran
atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Jika seorang guru sudah
memiliki kompetensi pedagogi maka akan tercipta suatu kondisi kelas yang
sempurna. Kompetensi pedagogi ini, terdiri dari 7 aspek. Di bawah ini kami
sajikan informasi mengenai 7 aspek pedagogi yang wajib dimiliki atau dikuasai
oleh seorang guru.
Baca Juga: Cara Unduh dan Cetak Kartu NUPTK Online Terbaik
1.
Karakteristik
Peserta Didik.
Setiap
guru wajib mengetahui karakteristik peserta didiknya sebagai bentuk langkah
awal sebelum memberikan materi pembelajaran. Hal tersebut dikarenakan setiap
peserta didik memiliki keunikan tersendiri serta kemampuan berbeda-beda.
Informasi karakter peserta didik dapat diketahui melalui kegiatan identifikasi
peserta didik. Identifikasi peserta didik ini dilakukan di awal pertemuan
dengan peserta didik. Hal tersebut dilakukan agar guru mengetahui keunikan atau
perbedaan peserta didik dari berbagai macam aspek diantaranya aspek
intelektual, aspek emosional, aspek sosial, aspek moral, aspek fisik dan lain
sebagainya. Kegiatan identifikasi peserta didik ini dapat dilakukan menggunakan
berbagai macam pendekatan dan instrument, dapat melalui kuisioner, dapat juga
melalui wawancara singkat baik dengan peserta didik maupun orangtua/wali
peserta didik.
2.
Teori
Belajar dan Prinsip Pembelajaran yang Mendidik
Setiap
guru harus menguasai setiap materi pembelajaran pada mata pelajaran yang diampuh.
Materi pembelajaran berupa teori harus dapat diterangkan kepada peserta didik
secara jelas. Materi pembelajaran berupa praktikum harus bisa dicontohkan atau
bisa menunjukkan media demonstrasi secara jelas kepada peserta didik. Sesuai
dengan aspek pertama tadi mengenai karakteristik peserta didik tentu akan
dijumpai peserta didik yang beranekaragam sehingga guru harus dapat menyajikan
materi pembelajaran dengan tepat dan jelas menggunakan pendekatan tertentu
dengan menerapkan strategi, teknik atau metode yang kreatif dan penuh inovasi.
3.
Pengembangan
Kurikulum
Guru
harus dapat mengembangkan kurikulum yang sudah diberlakukan dan ditentukan
dalam Permendiknas. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang sudah ada dari
pemerintah tinggal dikembangkan oleh guru dalam Indikator dan Tujuan
Pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Pengembangan
kurikulum yang dilakukan oleh guru dimulai dari identifikasi kurikulum,
identifikasi indicator, penyusunan silabus, penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), Bahan Ajar, Media Ajar, Instrumen Penilaian, dan Analisis
Penilaian. Pengambangan yang dilakukan guru terhadap kurikulum harus mengacu
pada relevansi, efisiensi, efektivitas, kontinuitas, integritas, dan
fleksibilitas.
Baca Juga : Cara Cek NUPTK Online Tercepat dan Terlengkap
4.
Pembelajaran
yang Mendidik
Setiap
guru diharuskan tidak hanya menyampaikan materi pembelajaran, akan tetapi juga
melakukan pendampingan. Materi pembelajaran dan sumber materi harus bisa
dioptimalkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk karakter
bangsa dan menciptakan generasi emas bangsa Indonesia.
5.
Pengembangan
Potensi Peserta Didik
Berdasarkan
aspek pertama tadi yaitu karakteristik peserta didik tentu setiap guru
mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki potensi yang berbeda-beda.
Setiap potensi peserta didik yang berbeda-beda haruslah di analisis oleh guru
sehingga guru dapat menciptakan metode pembelajaran yang sesuai dan dapat
mengaktualisasikan setiap potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
6.
Cara
Berkomunikasi
Guru
adalah pendidik yang terdidik. Seorang guru diharuskan menyampaikan materi
dengan tutur komunikasi yang efektif sehingga peserta didik dapat menerima
setiap informasi yang diberikan dengan senang hati. Selain itu, guru juga
haruslah berkomunikasi dengan santun dan penuh empati kepada peserta didik
karena seyogyanya guru adalah teladan bagi setiap peserta didik dan
lingkungannya.
7.
Penilaian
dan Evaluasi Belajar
Berhubungan
dengan aspek ketiga yaitu pengembangan kurikulum, guru juga harus dapat
melakukan peniaian dan evaluasi belajar. Penilaian yang dilakukan mrliputi
penilaian proses dan hasil belajar. Setiap penilaian harus dilakukan secara
berkesinambungan. Penilaian sendiri terdiri dari penilaian kognitif, afektif
dan psikomotorik. Setelah penilaian dilakukan, guru juga harus mengevaluasi
dari hasil penilaian tersebut. Jika hasil penilaian belum sesuai dengan hasil
yang diharapkan maka sudah semestinya guru tersebut mengevaluasi semua kegiatan
pembelajaran yang dilakukannya dengan melakukan Penelitian Tindakan Kelas
(PTK).
Baca Selengkapnya: Syarat Pengajuan NUPTK Terbaru
Kompetensi pedagogi ini akan
berkembang sesuai dengan pengalaman guru itu sendiri. Pengalaman yang diperoleh
melalui proses belajar yang terus menerus dan secara sistematis, baik setelah
menjadi guru maupun masih sebagai calon guru.
Kompetensi Kepribadian
PPG PJOK Terbaru,- Kompetensi
kepribadian adalaha kemampuan menerapkan karakter positif secara personal. Ada
beberapa indicator penilaian kepribadian seoran guru yaitu supel, sabar,
disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak
mulia, bertindak sesuai norma sosial dan hukum. Selain itu, guru juga harus
mampu menerapkan program revolusi mental yang diprogramkan oleh Presiden Joko
Widodo melalui Penguatan Pendidikan Karakter.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
terdiri dari 5 pilar. Manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia yang
menerapkan karakter Religius, Nasionalis, Mandiri, Gotong Royong, dan
Integritas. Mengenai 5 Pilar PPK akan kita bahas pada informasi postingan
selanjutnya. Untuk menerima informasi pendidikan dan seputar Pendidikan Profesi
Guru kami berharap pemirsa sekalian untuk terus kunjungi blog kami agar tidak
ketinggalan informasi yang lagi update.
Baca
Juga: NUPTK (Definisi, Fungsi, Manfaat, Syarat Pengajuan) Terbaru
Kepribadian positif wajib dimiliki
oleh seorang guru. Guru adalah seseorang yang diguguh dan ditiru, dengan kata
lain guru adalah teladan serta panutan bagi peserta didiknya maupun lingkungan
sekitarnya. Selain itu, guru juga harus mendidik peserta didiknya untuk
memiliki karakter atau attitude yang baik sehingga pendidikan dapat tercapai sesuai
dengan Tujuan Pendidikan Nasional.
Kompetensi Profesional
PPG PJOK Terbaru,- Kompetensi professional guru adalah keterampilan atau kemampuan seorang guru yang wajib dimiliki agar semua tugas keguruan dapat terselesaikan dengan baik secara professional. Kompetensi professional berkaitan dengan keterampilan yang teknis dan berkaitan langsung dengan kinerja seorang guru. Indicator kompetensi professional seorang guru antara lain:
- Materi mata pelajaran yang diampuharus dikuasai dengan baik, termasuk struktur, konsep, dan pola piker keilmuannya;
- Menguasai Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan Tujuan Pembelajaran dari pelajaran yang diampu;
- Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan penuh inovatif sehingga dapat menyampaikan informasi pembelajaran dengan sangat jelas, luas, dan mendalam bagi peserta didik;
- Mampu melakukan atau tindakan reflektif untuk pengembangan keprofesionalan yang kontinu;
- Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri mengikuti perkembangan IT Abad 21 yang menuju revolusi industry 4.0.
Baca
Juga : Syarat Pendaftaran PPG PJOK Dalam Jabatan Terbaru
Melalui penguasaan kemampuan atau
keterampilan khusus seperti yang disebutkan di atas, diharapkan fungsi dan
tugas guru dapat terlaksana dengan sangat baik. Dengan demikian, guru akan
mampu membimbing peserta didik untuk mencapai Kompetensi Inti yang sudah
ditentukan dalam Tujuan Pendidikan Nasional.
Kompetensi Sosial
PPG PJOK Terbaru,- Kompetensi sosial adalah keterampilan berkomunikasi, bersikap, berinteraksi secara umum baik dengan peserta didik, rekan guru, tenaga kependidikan, orangtua, mitra pendidikan, dan masyarakat secara luas. Kompetensi Sosial tercapai atau dikuasai oleh guru jika telah memiliki beberapa indicator berikut ini:
- Mampu bersikap inklusif, objektif, dan tidak diskriminasi terhadap kondisi ekonomi, kondisi sosial, kondisi fisik, agama, ras, jenis kelamin, dan latar belakang seseorang maupun keluarga; Baca Juga: UKG
- Mampu memiliki komunikasi yang efektif, menggunakan tata bahasa yang santun dan empatik sehingga menumbuhkan rasa peduli terhadap lingkungan sekitar;
- Mampu menyampaikan komunikasi dengan baik secara tulisan maupun lisan;
- Dapat beradaptasi dan menjalankan tugas keguruan diberbagai macam lingkungan yang memiliki berbagai macam ciri sosial budaya yang beranekaragam.
Seorang guru yang mampu melakukan atau
menerapkan kompetensi sosial dengan baik maka akan menjadikan guru tersebut
diterima di lingkungan masyarakat dimanapun ditugaskan. Guru tidak akan
mengalami permasalahan dengan perbedaan pada masyarakat.
Baca
Juga: Program Profesi Guru
Kesimpulan
Berdasarkan penjabaran materi di atas, maka terdapat beberapa hal yang bisa kita simpulkan, antara lain:
- Guru adalah profesi yang sangat mulia dengan beban tugas dan tanggungjawab yang besar namun guru mampu melakukan semua itu demi terwujudnya Indonesia Raya yang sejahtera dan memiliki kebudayaan maju yang bercirikan kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Kompetensi guru yang merupakan fungsi dan tugas guru diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Baca Juga: Ciri Guru yang Pantas Mendapatkan Sertifikasi
- Guru Memiliki 4 Kompetensi yang wajib dimiliki.
- Guru wajib mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik Prajabatan ataupun Dalam Jabatan untuk menuju guru professional yang memiliki 4 Standar Kompetensi Guru.
- Guru yang memiliki sertifikat Pendidik sebagai alumni dari PPG berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena telah memiliki 4 Kompetensi Guru.
Itulah hal-hal yang dapat kami bagikan
sebagai informasi yang berkaitan dengan 4 Kompetensi Guru berdasarkan
Undang-undang. Semoga kedepannya tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua
sebagai amal jariah dan sebagai sumber referensi dalam penulisan artikel
selanjutnya.
Baca
Juga: Kompetensi-Kompetensi Guru
Mohon like dan share ke semua tempat
yang pemirsa miliki agar menjadi
semangat kami dalam mengulas informasi mengenai dunia Pendidikan dan Program
Profesi Guru (PPG) lainnya. Jangan lupa tuliskan komentar pada kolom komentar
di bawah ini sebagai masukan untuk kami sehingga tulisan berikutnya dapat
menjadi tulisan atau artikel yang lebih baik lagi. Terima kasih, salam sehat untuk
kita semua.
Baca Lebih Lanjut Tentang:
Kompetensi Guru Pedagogi dan Penerapannya
Kompetensi Guru Kepribadian dan Penerapannya
Kompetensi Guru Profesional dan Penerapannya
Kompetensi Guru Sosial dan Penerapannya
Standar Kompetensi Guru SD Profesional
Standar Kompetensi Guru PJOK Profesional
Comments
Post a Comment
Silahkan sampaikan komentar anda secara bijak dan sesuai dengan pembahasan