4 Kompetensi Guru Profesional Abad 21 Sesuai Undang-Undang Terlengkap (Guru SD, Guru SMP, Guru PJOK, Guru PAI)

 STANDAR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

PPGPJOK Terbaru,- Guru adalah pondasi keberhasilan suatu bangsa. Suatu bangsa atau Negara akan mencapai suatu kemajuan atau keberhasilan jika pendidikan pada Negara/bangsa tersebut sudah sangat baik. Pendidikan suatu Negara/bangsa tentu sangat dipengaruhi oleh peran seorang guru. Seorang guru memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap peserta didiknya dalam menyampaikan ilmu dan pengalaman belajar, selain itu guru juga memiliki tugas dan tanggung jawab pada Negara yaitu membangun pendidikan karakter warga Negara serta membangun kualitas manusia Negara. Oleh karena itu, tugas, tanggung jawab, dan beban seorang guru sangatlah berat.

Baca Juga: Selamat Datang di Informasi PPG PJOK Terbaru

Ketentuan Hal Wajib Dimiliki Seorang Guru Menurut Undang-Undang

PPGPJOK Terbaru,- Secara konstitusi, peran serta seorang guru tercatat dalam Undang-undang NegaraRepublik Indonesia, termasuk hal-hal yang wajib dimiliki oleh seorang guru. Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 8, tercatat hal-hal yang wajib dimiliki oleh seorang guru, antara lain:

  • Kualifikasi Akademik, minimal lulusan jenjang pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4);
  • Kompetensi, yang akan ditekankan lagi pada saat Pendidikan Profesi Guru (PPG);
  • Sertifikat Pendidik (Serdik), diberikan setelah melaksanakan sertifikasi guru dan dinyatakan sudah memenuhi standar professional;
  • Sehat secara jasmani dan rohani;
  • Memiliki Kemampuan, untuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.

StandarKompetensi Guru

PPGPJOK Terbaru,- Kompetensi yang disebutkan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 8 adalah Standar Kompetensi Guru. Standar Kompetensi yang dimaksud adalah standar kompetensi yang menjadikan seorang guru dapat disebut sebagai guru professional. Kompetensi sendiri memiliki pengertian berupa seperangkat ilmu serta keterampilan mengajar seorang guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan nasional bisa dicapai dengan baik. Selain itu, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen juga menjelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Standar Kompetensi Guru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru. Pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru professional harus memiliki 4 kompetensi guru professional. 4 Kompetensi Guru Profesional tersebut antara lain Kompetensi Pedagogi, Kompetensi Sosial, Kompetensi Kepribadian, dan Kompetensi Profesional. 4 Kompetensi Guru Profesional tersebut harus dimiliki oleh guru melalui pendidikan lanjutan keprofesian yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik melalui jalur Prajabatan atau Dalam Jabatan.

Baca Juga : Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun Ini (Terlengkap)

Berdasarkan penjabaran informasi mengenai Hal yang Wajib Dimiliki Guru dan Kometensi Guru di atas, berikut di bawah ini akan kita bahas satu persatu mengenai Standar Kompetensi Guru Profesional.

Kompetensi Pedagogi

PPGPJOK Terbaru,- Semua guru tentu sering mendengar kata pedagogi. Pedagogi merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seorang guru sebagai bagian dari kompetensi guru. Kompetensi pedagogi adalah kemapuan seorang guru untuk bisa mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Jika seorang guru sudah memiliki kompetensi pedagogi maka akan tercipta suatu kondisi kelas yang sempurna. Kompetensi pedagogi ini, terdiri dari 7 aspek. Di bawah ini kami sajikan informasi mengenai 7 aspek pedagogi yang wajib dimiliki atau dikuasai oleh seorang guru.

Baca Juga: Cara Unduh dan Cetak Kartu NUPTK Online Terbaik

1.   Karakteristik Peserta Didik.

Setiap guru wajib mengetahui karakteristik peserta didiknya sebagai bentuk langkah awal sebelum memberikan materi pembelajaran. Hal tersebut dikarenakan setiap peserta didik memiliki keunikan tersendiri serta kemampuan berbeda-beda. Informasi karakter peserta didik dapat diketahui melalui kegiatan identifikasi peserta didik. Identifikasi peserta didik ini dilakukan di awal pertemuan dengan peserta didik. Hal tersebut dilakukan agar guru mengetahui keunikan atau perbedaan peserta didik dari berbagai macam aspek diantaranya aspek intelektual, aspek emosional, aspek sosial, aspek moral, aspek fisik dan lain sebagainya. Kegiatan identifikasi peserta didik ini dapat dilakukan menggunakan berbagai macam pendekatan dan instrument, dapat melalui kuisioner, dapat juga melalui wawancara singkat baik dengan peserta didik maupun orangtua/wali peserta didik.

2.   Teori Belajar dan Prinsip Pembelajaran yang Mendidik

Setiap guru harus menguasai setiap materi pembelajaran pada mata pelajaran yang diampuh. Materi pembelajaran berupa teori harus dapat diterangkan kepada peserta didik secara jelas. Materi pembelajaran berupa praktikum harus bisa dicontohkan atau bisa menunjukkan media demonstrasi secara jelas kepada peserta didik. Sesuai dengan aspek pertama tadi mengenai karakteristik peserta didik tentu akan dijumpai peserta didik yang beranekaragam sehingga guru harus dapat menyajikan materi pembelajaran dengan tepat dan jelas menggunakan pendekatan tertentu dengan menerapkan strategi, teknik atau metode yang kreatif dan penuh inovasi.

3.   Pengembangan Kurikulum

Guru harus dapat mengembangkan kurikulum yang sudah diberlakukan dan ditentukan dalam Permendiknas. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang sudah ada dari pemerintah tinggal dikembangkan oleh guru dalam Indikator dan Tujuan Pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Pengembangan kurikulum yang dilakukan oleh guru dimulai dari identifikasi kurikulum, identifikasi indicator, penyusunan silabus, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Bahan Ajar, Media Ajar, Instrumen Penilaian, dan Analisis Penilaian. Pengambangan yang dilakukan guru terhadap kurikulum harus mengacu pada relevansi, efisiensi, efektivitas, kontinuitas, integritas, dan fleksibilitas.

Baca Juga : Cara Cek NUPTK Online Tercepat dan Terlengkap

4.   Pembelajaran yang Mendidik

Setiap guru diharuskan tidak hanya menyampaikan materi pembelajaran, akan tetapi juga melakukan pendampingan. Materi pembelajaran dan sumber materi harus bisa dioptimalkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk karakter bangsa dan menciptakan generasi emas bangsa Indonesia.

5.   Pengembangan Potensi Peserta Didik

Berdasarkan aspek pertama tadi yaitu karakteristik peserta didik tentu setiap guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki potensi yang berbeda-beda. Setiap potensi peserta didik yang berbeda-beda haruslah di analisis oleh guru sehingga guru dapat menciptakan metode pembelajaran yang sesuai dan dapat mengaktualisasikan setiap potensi yang dimiliki oleh peserta didik.

6.   Cara Berkomunikasi

Guru adalah pendidik yang terdidik. Seorang guru diharuskan menyampaikan materi dengan tutur komunikasi yang efektif sehingga peserta didik dapat menerima setiap informasi yang diberikan dengan senang hati. Selain itu, guru juga haruslah berkomunikasi dengan santun dan penuh empati kepada peserta didik karena seyogyanya guru adalah teladan bagi setiap peserta didik dan lingkungannya.

7.   Penilaian dan Evaluasi Belajar

Berhubungan dengan aspek ketiga yaitu pengembangan kurikulum, guru juga harus dapat melakukan peniaian dan evaluasi belajar. Penilaian yang dilakukan mrliputi penilaian proses dan hasil belajar. Setiap penilaian harus dilakukan secara berkesinambungan. Penilaian sendiri terdiri dari penilaian kognitif, afektif dan psikomotorik. Setelah penilaian dilakukan, guru juga harus mengevaluasi dari hasil penilaian tersebut. Jika hasil penilaian belum sesuai dengan hasil yang diharapkan maka sudah semestinya guru tersebut mengevaluasi semua kegiatan pembelajaran yang dilakukannya dengan melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).

Baca Selengkapnya: Syarat Pengajuan NUPTK Terbaru

Kompetensi pedagogi ini akan berkembang sesuai dengan pengalaman guru itu sendiri. Pengalaman yang diperoleh melalui proses belajar yang terus menerus dan secara sistematis, baik setelah menjadi guru maupun masih sebagai calon guru.

Kompetensi Kepribadian

PPG PJOK Terbaru,- Kompetensi kepribadian adalaha kemampuan menerapkan karakter positif secara personal. Ada beberapa indicator penilaian kepribadian seoran guru yaitu supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial dan hukum. Selain itu, guru juga harus mampu menerapkan program revolusi mental yang diprogramkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Penguatan Pendidikan Karakter.

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) terdiri dari 5 pilar. Manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia yang menerapkan karakter Religius, Nasionalis, Mandiri, Gotong Royong, dan Integritas. Mengenai 5 Pilar PPK akan kita bahas pada informasi postingan selanjutnya. Untuk menerima informasi pendidikan dan seputar Pendidikan Profesi Guru kami berharap pemirsa sekalian untuk terus kunjungi blog kami agar tidak ketinggalan informasi yang lagi update.

Baca Juga: NUPTK (Definisi, Fungsi, Manfaat, Syarat Pengajuan) Terbaru

Kepribadian positif wajib dimiliki oleh seorang guru. Guru adalah seseorang yang diguguh dan ditiru, dengan kata lain guru adalah teladan serta panutan bagi peserta didiknya maupun lingkungan sekitarnya. Selain itu, guru juga harus mendidik peserta didiknya untuk memiliki karakter atau attitude yang baik sehingga pendidikan dapat tercapai sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional.

Kompetensi Profesional

PPG PJOK Terbaru,- Kompetensi professional guru adalah keterampilan atau kemampuan seorang guru yang wajib dimiliki agar semua tugas keguruan dapat terselesaikan dengan baik secara professional. Kompetensi professional berkaitan dengan keterampilan yang teknis dan berkaitan langsung dengan kinerja seorang guru. Indicator kompetensi professional seorang guru antara lain:

  1. Materi mata pelajaran yang diampuharus dikuasai dengan baik, termasuk struktur, konsep, dan pola piker keilmuannya;
  2. Menguasai Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan Tujuan Pembelajaran dari pelajaran yang diampu;
  3. Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan penuh inovatif sehingga dapat menyampaikan informasi pembelajaran dengan sangat jelas, luas, dan mendalam bagi peserta didik;
  4. Mampu melakukan atau tindakan reflektif untuk pengembangan keprofesionalan yang kontinu;
  5. Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri mengikuti perkembangan IT Abad 21 yang menuju revolusi industry 4.0.

Baca Juga : Syarat Pendaftaran PPG PJOK Dalam Jabatan Terbaru

Melalui penguasaan kemampuan atau keterampilan khusus seperti yang disebutkan di atas, diharapkan fungsi dan tugas guru dapat terlaksana dengan sangat baik. Dengan demikian, guru akan mampu membimbing peserta didik untuk mencapai Kompetensi Inti yang sudah ditentukan dalam Tujuan Pendidikan Nasional.

Kompetensi Sosial

PPG PJOK Terbaru,- Kompetensi sosial adalah keterampilan berkomunikasi, bersikap, berinteraksi secara umum baik dengan peserta didik, rekan guru, tenaga kependidikan, orangtua, mitra pendidikan, dan masyarakat secara luas. Kompetensi Sosial tercapai atau dikuasai oleh guru jika telah memiliki beberapa indicator berikut ini:

  1. Mampu bersikap inklusif, objektif, dan tidak diskriminasi terhadap kondisi ekonomi, kondisi sosial, kondisi fisik, agama, ras, jenis kelamin, dan latar belakang seseorang maupun keluarga; Baca Juga: UKG 
  2. Mampu memiliki komunikasi yang efektif, menggunakan tata bahasa yang santun dan empatik sehingga menumbuhkan rasa peduli terhadap lingkungan sekitar;
  3. Mampu menyampaikan komunikasi dengan baik secara tulisan maupun lisan;
  4. Dapat beradaptasi dan menjalankan tugas keguruan diberbagai macam lingkungan yang memiliki berbagai macam ciri sosial budaya yang beranekaragam.

Seorang guru yang mampu melakukan atau menerapkan kompetensi sosial dengan baik maka akan menjadikan guru tersebut diterima di lingkungan masyarakat dimanapun ditugaskan. Guru tidak akan mengalami permasalahan dengan perbedaan pada masyarakat.

Baca Juga: Program Profesi Guru

Kesimpulan

Berdasarkan penjabaran materi di atas, maka terdapat beberapa hal yang bisa kita simpulkan, antara lain:

  • Guru adalah profesi yang sangat mulia dengan beban tugas dan tanggungjawab yang besar namun guru mampu melakukan semua itu demi terwujudnya Indonesia Raya yang sejahtera dan memiliki kebudayaan maju yang bercirikan kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Kompetensi guru yang merupakan fungsi dan tugas guru diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Baca Juga: Ciri Guru yang Pantas Mendapatkan Sertifikasi
  • Guru Memiliki 4 Kompetensi yang wajib dimiliki.
  • Guru wajib mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik Prajabatan ataupun Dalam Jabatan untuk menuju guru professional yang memiliki 4 Standar Kompetensi Guru.
  • Guru yang memiliki sertifikat Pendidik sebagai alumni dari PPG berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena telah memiliki 4 Kompetensi Guru.

Itulah hal-hal yang dapat kami bagikan sebagai informasi yang berkaitan dengan 4 Kompetensi Guru berdasarkan Undang-undang. Semoga kedepannya tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua sebagai amal jariah dan sebagai sumber referensi dalam penulisan artikel selanjutnya.

Baca Juga: Kompetensi-Kompetensi Guru

Mohon like dan share ke semua tempat yang pemirsa miliki agar  menjadi semangat kami dalam mengulas informasi mengenai dunia Pendidikan dan Program Profesi Guru (PPG) lainnya. Jangan lupa tuliskan komentar pada kolom komentar di bawah ini sebagai masukan untuk kami sehingga tulisan berikutnya dapat menjadi tulisan atau artikel yang lebih baik lagi. Terima kasih, salam sehat untuk kita semua.

Baca Lebih Lanjut Tentang:

Kompetensi Guru Pedagogi dan Penerapannya

Kompetensi Guru Kepribadian dan Penerapannya

Kompetensi Guru Profesional dan Penerapannya

Kompetensi Guru Sosial dan Penerapannya

Standar Kompetensi Guru SD Profesional

Standar Kompetensi Guru PJOK Profesional

Standar Kompetensi Guru PAI Profesional

Landasan Hukum Standar Kompetensi Guru

Comments

Popular posts from this blog

Perkumpulan Guru Madrasah Penulis (Pergumapi): Organisasinya Guru Penulis di Indonesia

PPG PJOK Terbaru: Pendekatan Pembelajaran (Definisi, Jenis, Macam, dan Karakteristiknya)