Persyaratan Pengajuan NUPTK Terbaru

 NUPTK

PPGPJOK Terbaru,- NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan Pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Baca Juga: Apa itu NUPTK?

PPGPJOK Terbaru,- GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Berikut merupakan persyaratan yang harus dilengkapi oleh seorang Guru baik itu Guru PNS, Guru PPPK, Guru Swasta/Yayasan, Guru Honorer:

  1. Seorang Guru pada sebuah satuan pendidikan yang aktif, yang diakui legalitasnya oleh dinas pendidikan setempat.
  2. Terdata sebagai seorang Guru pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) sebuah satuan pendidikan
  3. Memiliki jam mengajar dalam satuan pendidikan dan tersingkron dalam Dapodik sekolah tersebut
  4. Memiliki SK pembagian tugas yang jelas
  5. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1/D4 Pendidikan dengan bukti ijazah
  6. Guru yang akan mengajukan NUPTK terdata sebagai Guru yang belum memiliki NUPTK
  7. Memiliki SK CPNS/SK PNS/SK Berkala untuk Guru PNS
  8. Memiliki SK PPPK bagi Guru PPPK
  9. Memiliki SK dari Kepala Daerah bagi Guru honor yang diangkat langsung oleh kepala daerah
  10. SK GTY atau Guru Tetap Yayasan bagi Guru yang mengabdi di sekolah swasta atau yayasan
  11. Semua dokumen yang disebutkan di atas dipersiapkan, discan guna mempermudah dalam upload pengajuan verivikasi validasi (Verval) pengajuan
  12. Pengajuan dapat dibantu oleh operator sekolah

PPGPJOK Terbaru,- Setelah semua dokumen tersebut diajukan melalui verval, selanjutnya tinggal berkoordinasi dengan dinas Pendidikan setempat untuk mengetahui apakah dokumen yang diupload sudah sesuai dengan yang diinginkan atau belum. Kemudian tinggal menunggu sampai verval selesai yang nantinya akan di verval oleh LPMP.

Baca Juga: Skema Penerbitan NUPTK

Semua informasi di atas, kami sampaikan berdasarkan sumber yang terpercaya. Semoga rekan-rekan guru semua yang saat ini tengah kebingungan dalam pengajuan NUPTK yang merupakan syarat dalam mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan dapat terbantukan dengan informasi dari kami.

Mungkin sampai di sini dulu informasi dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dibagikan kembali ilmu pengalaman ini kepada rekan-rekan yang lain agar ilmu yang kita miliki menjadi lumbung amal jariah bagi kita semua.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPG PJOK Dalam Jabatan Tahun Ini (Terupdate)

PPGPJOK Terbaru,- Jika informasi kami menurut rekan-rekan sekalian cukup membantu dan dapat menjadi referensi, kami mohon bantuannya untuk menyukai, serta membagikan informasi ini pada media sosial teman-teman semuanya agar kami tambah semangat dalam menulis informasi lain yang dapat membantu teman sekalian. Jangan lupa juga masukkan komentar teman-teman semua pada kolom komentar di bawah agar menjadi koreksi bagi kami untuk menulis informasi yang lebih baik lagi.

PPGPJOK Terbaru,- Terima kasih, salam ilmu menuju amal. Semoga kita semua sehat selalu dan bertmbah rezeki kita. Amin.

Comments

Popular posts from this blog

Perkumpulan Guru Madrasah Penulis (Pergumapi): Organisasinya Guru Penulis di Indonesia

PPG PJOK Terbaru: Pendekatan Pembelajaran (Definisi, Jenis, Macam, dan Karakteristiknya)