Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Mulai Cair


PPG PJOK Terbaru,-
November ini yang merupakan harinya guru se Indonesia. Bagaimana tidak, memasuki bulan November begitu banyak kejutan bahagia yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Nasional. Kejutan itu antara lain penyaringan PPPK, penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Kesempatan kali ini kami akan mengulas tentang informasi BSU.

PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMDIKBUD

BSU merupakan singkatan dari Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan untuk guru honorer atau guru Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta. Selain guru honorer, BSU juga ditujukan untuk Tenaga Kependidikan Non PNS. Penyaluran BSU ditargetkan tepat sasaran mencapai 2.034.732 orang tenaga pendidik non PNS dan tenaga kependidikan non PNS. Adapun yang menjadi persyaratan pengajuan Bantuan Subsidi Upah untuk guru dan tendik non PNS adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Terdaftar dan berstatus aktif pada Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
  3. Tidak menerima bantuan/subsidi upah dari kementrian ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Tidak berstatus sebagai PNS
  6. Memiliki penghasilan dibawah Rp5.000.000,-

DOKUMEN PENCAIRAN BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMDIKBUD

Selanjutnya para calon penerima BSU Kemendikbud harus menyiapkan dokumen pencairan BSU sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK atau PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK atau PDDikti, diberi materai, dan dibubuhkan tanda tangan

Para calon penerima BSU Kemendikbud wajib mengumpulkan atau membawa persyaratan dokumen di atas ketika akan mencairkan BSU Kemendikbud tersebut. Selain itu, sebaiknya calon penerima BSU Kemendikbud mempersiapkan rekening Bank penyalur BSU Kemendikbud antara lain BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

UNIT LAYANAN TERPADU PENGADUAN PELANGGARAN PENYALURAN BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMDIKBUD

Penyaluran BSU Kemendikbud akan dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan November 2020. Apabila penerima menemukan pelanggaran dalam penyaluran BSU Kemendikbud, maka dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) di gedung C Kemendikbud lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. Atau dapat mengakses langsung layanan Unit Layanan Terpadu Kemendikbud di bawah ini.

Pusat Panggilan (177)

Email: kemdikbud.lapor.go.id

Portal: kemdikbud.lapor.go.id

Portal: ult.kemdikbud.go.id

Itulah sekilas mengenai BSU Kemdikbud, semoga bermanfaat dan rekan-rekan yang mendapatkan semoga makin giat dan produktif dalam bekerja.

Terima kasih, salam sehat untuk kita semua.

Comments

Popular posts from this blog

Perkumpulan Guru Madrasah Penulis (Pergumapi): Organisasinya Guru Penulis di Indonesia

PPG PJOK Terbaru: Pendekatan Pembelajaran (Definisi, Jenis, Macam, dan Karakteristiknya)