PPG PJOK Terbaru: Cara Registrasi Akun GTK Oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

PPG PJOK Terbaru,- Hallo sahabat guru sekalian. Guru-guru hebat apa kabarnya? Dewasa ini, kehidupan keguruan semakin mendekati digitalisasi data. Seakan semua hal yang memiliki keterkaitan dengan guru selalu berhubungan dengan data digital. 


Salah satu fasilitas keguruan yang sudah cukup lama memasuki era digital adalah Guru Pembelajar yang terhubung pada akun SimPKB. Salah satu syarat untuk mengakses aplikasi SimPKB adalah data GTK. Pertanyaannya bagaimana cara mendaftar agar dapat memiliki akun GTK? Berikut kami ringkas penjelasannya yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber terpercaya.

Baca Juga: Cara Registrasi Akun GTK Secara Mandiri

Pengertian GTK

GTK merupakan singkatan dari Guru dan Tenaga Kependidikan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga: Cara Pengajuan NUPTK Online Terbaru

Sekarang kita sudah tau apa itu GTK, apa itu guru, dan apa itu tenaga kependidikan. Sekarang kita akan bahas mengenai Akun Layanan GTK.

Registrasi Akun GTK Oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Akun layanan GTK merupakan sebuah data akses yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi validasi (verval) data GTK. Diantara 4 cara untuk memperoleh akun GTK, salah satunya adalah "Menerima cetakan Lembar Akun Guru Pembelajar dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar"

Metode kutipan di atas, dapat dilakukan melalui bantuan Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota , dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Verval Ijazah S1/D4 di Info GTK

Dinas Pendidikan dapat menerbitkan akun GTK. Akun GTK dicetak berdasarkan daftar PTK yang mengikuti UKG 2015 (tidak melakukan input). Berikut langkah-langkah untuk mencetak akun GTK :

  1. Pada halaman BERANDA Dinas Pendidikan, pilih menu fitur AKUN PTK
  2. Akan ditampilkan daftar Akun PTK dibawah naungan instansi dinas Anda. Pilih PTK yang ingin dicetak akunnya, klik tombol opsi pada PTK yang diinginkan
  3. Selanjutnya klik Cetak Akun untuk mencetak akun PTK tersebut
  4. Pada dialog yang muncul, klik tombol YA untuk mengkonfirmasi
  5. Serahkan surat hasil cetak tersebut kepada PTK bersangkutan untuk digunakan login

Itulah rangkuman kami mengenai Cara Registrasi Akun GTK Dibantu Oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dari berbagai sumber terpercaya yang berhasil kami akses. Selamat mencoba, semoga sukses.

Baca Juga: Cara Registrasi Akun GTK Dibantu Oleh Ketua Komunitas

Jika informasi kami ini berguna bagi rekan-rekan sekalian, silahkan bagikan informasi ini ke media sosial rekan-rekan sekalian agar rekan-rekan lain yang membutuhkan informasi serupa dapat terbantukan. Jangan lupa untuk klik subscribe pada bagian atas halaman ini. Kami juga mohon untuk masukan kritiknya atas tulisan yang kami buat ini agar kedepannya kami dapat memberikan informasi yang jauh lebih baik lagi. 

Baca Selengkapnya:

Cara Registrasi Akun GTK Secara Mandiri

Cara Registrasi Akun GTK Dibantu Oleh Ketua Komunitas

Sekian dari kami, terimakasih dan salam sehat untuk kita semua.

Comments

Popular posts from this blog

Perkumpulan Guru Madrasah Penulis (Pergumapi): Organisasinya Guru Penulis di Indonesia

PPG PJOK Terbaru: Pendekatan Pembelajaran (Definisi, Jenis, Macam, dan Karakteristiknya)