NUPTK (Definisi, Fungsi, Manfaat, dan Persyaratan Pengajuan) Terupdate
NUPTK
1. Definisi NUPTK
NUPTK merupakan singkatan dari Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang
Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik
PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat
Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang
bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah
meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat
status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
2. Fungsi NUPTK
Pada dasarnya NUPTK bukan hanya nomor unik yang
terdiri dari 16 digit angka, akan tetapi NUPTK memiliki fungsi yang sangat
penting bagi guru baik guru PNS, Guru PPPK, maupun guru Honorer, dan Guru
Swasta/Yayasan. Berikut PPG PJOK Terbaru sampaikan ulasan mengenai fungsi NUPTK
bagi guru.
- Berpartisipasi
pada sebuah proses atau mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat
membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan
kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
- Mendapatkan
nomor identifikasi yang bersifat resmi secara nasional untuk mengikuti
berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun
daerah.
3. Manfaat NUPTK
Selain fungsi yang penting, NUPTK juga memiliki manfaat yang sangat penting bagi seluruh guru di Indonesia, baik guru PNS, Guru PPPK, Guru Honorer, maupun Guru Swasta/Yayasan. Berikut PPG PJOK Terbaru sampaikan manfaat NUPTK bagi guru:
Baca Juga : Syarat Pendaftaran PPG PJOKDalam Jabatan Tahun Ini (Terupdate)
- Dapat mengikuti
kesempatan mendaftar Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab)
- Dapat Mengikuti
Program Bimbingan Teknis ataupun Pendidikan dan Pelatihan yang
diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Pusat/Kementrian, Pemerintah
Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Bisa mengajukan
Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP)
- Bisa mengajukan
Tunjangan Non Sertifikasi (Bagi guru yang belum sertifikasi)
- Dapat Mengikuti
Uji Kompetensi Guru atau UKG
- Salah satu
syarat mengajukan program beasiswa pendidikan
4. Syarat Pengajuan NUPTK
Untuk memiliki NUPTK bagi pendidik dan tenaga kependidikan
baik sudah PNS maupun yang masih berstatus sebagai tenaga honorer atau Non PNS,
mereka harus memenuhi syarat pengajuan NUPTK, yaitu:
Baca Juga : Syarat Pendaftaran PPG PJOKDalam Jabatan Tahun Ini (Terupdate)
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang
TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan
Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.Guru PNS/CPNS, Pengawas
PNS, dan Guru bukan PNS.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan
Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi
atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan
tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik
Dikdasmen dan PAUD-Dikmas. dengan ketentuan:
v Belum memiliki
NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
v Kandidat guru
dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan mengupload
dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK, yaitu:
1. Guru dan tenaga
kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
2. Guru dan tenaga
kependidikan non PNS
3. Sekolah negeri:
SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
4. Sekolah swasta: SK
Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan
bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
5. Guru yang aktif
tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
6. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
7. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Lanjutkan dan terus semangat 😊
ReplyDeleteSiap kang... Terimakasih...
Delete