PPG PJOK Terbaru: Informasi Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

PPG PJOK Terbaru,- Program Pendidikan Profesi Guru yang kemudian disingkat menjadi PPG memiliki berbagai macam jalur pelaksanaannya. Pendidikan Profesi Guru (PPG) terbagi menjadi PPG Daljab (Dalam Jabatan), PPG Prajab (Pra Jabatan), PPG SM-3T. Namun pembahasan kita kali ini akan lebih fokus menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan PPG Daljab atau Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Baca Juga:

PPG Dalam Jabatan Mata Pelajaran PJOK

PPG Dalam Jabatan adalah pendidikan profesi guru yang diperuntukkan bagi guru yang telah mengabdikan dirinya sebagai seorang guru pada satuan pendidikan minimal selama dua tahun. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan SK pengangkatan selama dua tahun terakhir, tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, dan terhubung pada akun SimPKB. Berikut penjabaran mengenai Informasi Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.

Baca Juga:

Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

Kebijakan Merdeka Belajar dan Transformasi Guru dan Kepala Sekolah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penyempurnaan kurikulum dan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020 bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Berkenaan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  • PPG Dalam Jabatan dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan kegiatan yaitu:

  1. Pendalaman materi
  2. Pengembangan perangkat pembelajaran
  3. Reviu perangkat pembelajaran dan refleksi
  4. PPL dan reviu PPL
  5. Uji kompetensi mahasiswa PPG (UKMPPG) di perguruan tinggi yang ditetapkan

  • Terdapat ribuan guru yang nantinya ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan ditempatkan pada perguruan tinggi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan ke perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat pada laman sergur.kemendikbud.go.id.
  • Guru yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib melakukan konfirmasi kesediaan secara online pada laman tersebut untuk ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Selanjutnya wajib mencetak dan menandatangani format A1 dan fakta integritas
  • Guru yang telah selesai melaksanakan konfirmasi kesediaan dan menandatangani dokumen fakta integritas, dinyatakan telah bersedia mengikuti ketentuan dan peraturan Pembelajaran pada semua tahapan kegiatan PPG Dalam Jabatan.
  • Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan biasanya terbagi menjadi tiga angkatan. Informasi lengkap mengenai penetapan, proses konfirmasi kesediaan, dan jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dapat dilihat pada lampiran laman sergur.kemendikbud.go.id.

Itulah informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan semuanya. Semoga informasi yang bermanfaat ini dapat dibagikan kepada rekan-rekan lainnya yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.

Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami mengenai informasi PPG, silahkan klik subscribe pada bagian atas halaman ini. Jika masih dianggap perlu perbaikan dalam upaya kami menyampaikan informasi, silahkan masukkan saran dan kritikan saudara pada kolom komentar yang tersedia pada bagian bawah halaman ini sehingga kedepannya kami dapat memberikan pelayanan informasi yang lebih baik lagi.

Terimakasih, salam sehat untuk kita semua. Inilah indahnya berbagi.

Comments

Popular posts from this blog

Perkumpulan Guru Madrasah Penulis (Pergumapi): Organisasinya Guru Penulis di Indonesia

PPG PJOK Terbaru: Pendekatan Pembelajaran (Definisi, Jenis, Macam, dan Karakteristiknya)