Syarat Pendaftaran PPG PJOK Dalam Jabatan Tahun Ini (Terupdate)

PPGPJOK,- Pendidikan Profesi Guru untuk guru mata pelajaran PJOK (PPG PJOK) akan dilanjutkan. Program PPG PJOK Dalam Jabatan merupakan program lanjutan dari program pemerintah yang sebelumnya kita kenal dengan PLPG PJOK untuk guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan namun saat ini menjelma menjadi PPG PJOK Dalam Jabatan
. Program PPG PJOK Dalam Jabatan tidak hanya berubah nama dari PLPG PJOK menjadi PPG PJOK Dalam Jabatan, akan tetapi semua ramuan dan formula di dalamnya juga mengalami perkembangan. PPG PJOK Dalam Jabatan dirancang keperuntukannya bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi pengalaman yang cukup mumpuni.

PPG PJOK


PPGPJOK Dalam Jabatan memiliki peserta yang berpengalaman. PPG PJOK Dalam Jabatan memiliki tingkat rekrutan yang cukup panjang. PPG PJOK Dalam Jabatan dimulai dengan linieritas pendidikan dengan beban tugas mengajar di sekolah. Selain hal tersebut, peserta PPG PJOK Dalam Jabatan haruslah memenuhi berbagai persyaratan sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon peserta agar terpanggil dalam tahapan seleksi awal PPG PJOK Dalam Jabatan yaitu Pretest PPG.

Baca Juga : Apa itu NUPTK?

Secara umum, alur rekrutan PPG PJOK Dalam Jabatan tidaklah terlalu rumit. PPG PJOK Dalam Jabatan merekrut peserta dengan beberapa tahapan, antara lain:
1.    Terdata atau terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diolah   oleh operator sekolah masing-masing;
2.    Memiliki nomor UKG (Uji Kompetensi Guru);
3.    Memiliki pengalaman mengajar atau pengalaman sebagai seorang guru di satu satuan pendidikan   selama minimal dua tahun;
4. Sudah menjadi guru tetap. Maksudnya guru tetap ialah jika mengajar atau menjadi guru di yayasan/swasta maka haruslah menjadi GTY (Guru Tetap Yayasan) minimal dua tahun, jika menjadi tenaga pendidik non PNS di sekolah negeri maka telah menjadi tenaga pendidik selama minimal dua tahun dan memiliki SK mengajar sebagai tenaga honorer yang diterbitkan oleh kepala daerah (Bupati/Walikota/Gubernur) di tempat sekolah mengabdi, dan jika menjadi guru PNS maka memiliki SK pengangkatan dua tahun terakhir;
5.    Memiliki jumlah jam mengajar minimal 24 jam mengajar mata pelajaran yang linier dengan ijazah yang kita miliki;
6.    Berpendidikan minimal S1 atau Sarjana.


Setelah keenam ham tersebut di atas kita miliki, maka ada beberapa hal lain juga yang perlu dipersiapkan. Berikut kami sampaikan persyaratan menjadi peserta PPG PJOK Dalam Jabatan:
1. Guru Taman Kanak-kanak (TK)/guru Sekolah Dasar (SD), guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), guru Sekolah Menengah Atas (SMA), guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru dalam jabatan yang telah diangkat menjadi guru tetap sampai dengan akhir 2015, hal ini nantinya dibuktikan dengan SK tetap baik dari yayasan, kepala daerah, maupun SK pengangkatan PNS.
3. Terdaftar pada Dapodik (Data Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diolah oleh operator sekolah masing-masing.
4.  Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan). NUPTK dapat diusulkan melalui operator sekolah ke Dinas Pendidikan yang kemudian verifikasi validasi datanya akan dilakukan oleh LPMP atau Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.
5.    Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi terakreditasi.
6.    Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti misalnya akan mengikuti PPG PJOK maka kualifikasi akademiknya haruslah PJOK atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan juga.
7.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir
8.    Berusia setinggi-tingginya 58 tahun.
9.  Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
10.  Sehat jasmani dan rohani
11.  Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
12. Berkelakuan baik
Itu semua di atas yang kami sampaikan sesuai dari berbagai sumber terpercaya. Semoga rekan-rekan guru PJOK semua yang berminat mendapatkan tunjangan sertifikasi agar dapat mempersiapkan diri sesuai dengan data dan informasi di atas agar memiliki peluang kesempatan yang lebih besar untuk terpanggil melalui simPKB mengikuti seleksi PPG PJOK Dalam Jabatan.

Mungkin itu dulu informasi dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dibagikan kembali ilmu ini kepada rekan-rekan yang lain agar ilmu yang kita miliki dapat menjadi lumbung amal jariah bagi kita semua.


Jika informasi kami menurut rekan-rekan sekalian cukup membantu dan dapat menjadi referensi kami mohon bantuannya agar blog kami ini dapat tetap eksis dalam berbagi ilmu untuk membagikan informasi ini melalui media social rekan-rekan semua dan jangan lupa untuk klik tanda like/suka serta jangan lupa berkomentar di kolom komentar di bawah ini agar dapat menjadi kritikan membangun bagi blog kami ini.

Terima kasih, salam professional melalui sertifikasi guru PPG PJOK.

Comments

  1. Replies
    1. Terimakasih semoga makin banyak yang membaca sehingga amal jariah terus berjalan.

      Delete

Post a Comment

Silahkan sampaikan komentar anda secara bijak dan sesuai dengan pembahasan

Popular posts from this blog

Perkumpulan Guru Madrasah Penulis (Pergumapi): Organisasinya Guru Penulis di Indonesia

PPG PJOK Terbaru: Pendekatan Pembelajaran (Definisi, Jenis, Macam, dan Karakteristiknya)