Syarat Pendaftaran PPG PJOK Dalam Jabatan Tahun Ini (Terupdate)
PPGPJOK,- Pendidikan Profesi Guru untuk guru mata pelajaran PJOK (PPG PJOK) akan
dilanjutkan. Program PPG PJOK Dalam Jabatan merupakan program lanjutan dari
program pemerintah yang sebelumnya kita kenal dengan PLPG PJOK untuk guru
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan namun saat ini menjelma menjadi PPG
PJOK Dalam Jabatan
. Program PPG PJOK Dalam Jabatan tidak hanya berubah nama
dari PLPG PJOK menjadi PPG PJOK Dalam Jabatan, akan tetapi semua ramuan dan
formula di dalamnya juga mengalami perkembangan. PPG PJOK Dalam Jabatan
dirancang keperuntukannya bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi pengalaman
yang cukup mumpuni.
PPGPJOK Dalam Jabatan memiliki peserta yang berpengalaman. PPG PJOK Dalam Jabatan
memiliki tingkat rekrutan yang cukup panjang. PPG PJOK Dalam Jabatan dimulai
dengan linieritas pendidikan dengan beban tugas mengajar di sekolah. Selain hal
tersebut, peserta PPG PJOK Dalam Jabatan haruslah memenuhi berbagai persyaratan
sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon peserta agar terpanggil
dalam tahapan seleksi awal PPG PJOK Dalam Jabatan yaitu Pretest PPG.
Baca Juga : Apa itu NUPTK?
Secara
umum, alur rekrutan PPG PJOK Dalam Jabatan tidaklah terlalu rumit. PPG PJOK
Dalam Jabatan merekrut peserta dengan beberapa tahapan, antara lain:
1. Terdata
atau terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang
diolah oleh operator sekolah masing-masing;
2. Memiliki
nomor UKG (Uji Kompetensi Guru);
3. Memiliki
pengalaman mengajar atau pengalaman sebagai seorang guru di satu satuan
pendidikan selama minimal dua tahun;
4. Sudah
menjadi guru tetap. Maksudnya guru tetap ialah jika mengajar atau menjadi guru
di yayasan/swasta maka haruslah menjadi GTY (Guru Tetap Yayasan) minimal dua
tahun, jika menjadi tenaga pendidik non PNS di sekolah negeri maka telah
menjadi tenaga pendidik selama minimal dua tahun dan memiliki SK mengajar sebagai
tenaga honorer yang diterbitkan oleh kepala daerah (Bupati/Walikota/Gubernur)
di tempat sekolah mengabdi, dan jika menjadi guru PNS maka memiliki SK pengangkatan
dua tahun terakhir;
5. Memiliki
jumlah jam mengajar minimal 24 jam mengajar mata pelajaran yang linier dengan
ijazah yang kita miliki;
6. Berpendidikan
minimal S1 atau Sarjana.
Baca Juga : Lembar Kerja Modul PPG
Setelah
keenam ham tersebut di atas kita miliki, maka ada beberapa hal lain juga yang
perlu dipersiapkan. Berikut kami sampaikan persyaratan menjadi peserta PPG PJOK
Dalam Jabatan:
1. Guru
Taman Kanak-kanak (TK)/guru Sekolah Dasar (SD), guru Sekolah Menengah Pertama
(SMP), guru Sekolah Menengah Atas (SMA), guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru
dalam jabatan yang telah diangkat menjadi guru tetap sampai dengan akhir 2015,
hal ini nantinya dibuktikan dengan SK tetap baik dari yayasan, kepala daerah,
maupun SK pengangkatan PNS.
3. Terdaftar
pada Dapodik (Data Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diolah oleh operator
sekolah masing-masing.
4. Memiliki
NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan). NUPTK dapat diusulkan melalui
operator sekolah ke Dinas Pendidikan yang kemudian verifikasi validasi datanya
akan dilakukan oleh LPMP atau Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.
5.
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma
Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi terakreditasi.
6.
Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program
studi pada PPG yang akan diikuti misalnya akan mengikuti PPG PJOK maka
kualifikasi akademiknya haruslah PJOK atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan juga.
7.
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan
memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir
8.
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun.
9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang
ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
10. Sehat jasmani dan rohani
11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya (NAPZA)
12. Berkelakuan baik
Itu semua di atas yang kami sampaikan sesuai
dari berbagai sumber terpercaya. Semoga rekan-rekan guru PJOK semua yang
berminat mendapatkan tunjangan sertifikasi agar dapat mempersiapkan diri sesuai
dengan data dan informasi di atas agar memiliki peluang kesempatan yang lebih
besar untuk terpanggil melalui simPKB mengikuti seleksi PPG PJOK Dalam Jabatan.
Mungkin itu dulu informasi dari kami, semoga
bermanfaat dan dapat dibagikan kembali ilmu ini kepada rekan-rekan yang lain
agar ilmu yang kita miliki dapat menjadi lumbung amal jariah bagi kita semua.
Baca Juga : Kunci Sukses Uji Pengetahuan (UP) PPG
Jika informasi kami menurut rekan-rekan
sekalian cukup membantu dan dapat menjadi referensi kami mohon bantuannya agar
blog kami ini dapat tetap eksis dalam berbagi ilmu untuk membagikan informasi
ini melalui media social rekan-rekan semua dan jangan lupa untuk klik tanda
like/suka serta jangan lupa berkomentar di kolom komentar di bawah ini agar
dapat menjadi kritikan membangun bagi blog kami ini.
Terima kasih, salam professional melalui
sertifikasi guru PPG PJOK.
Lengkap dan sangat membantu
ReplyDeleteTerimakasih semoga makin banyak yang membaca sehingga amal jariah terus berjalan.
Delete